Selasa, 18 Oktober 2016

PLAGIAT DALAM INTERNET


A.    Fenomena Plagiat dalam Internet

Plagiat atau plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme bisa mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa seorang mahasiswa melakukan plagiat, antara lain:
§  Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah
§  Penyalahgunaan teknologi
§  Malas
§  Tidak percaya diri
§  Hanya menginginkan nilai bagus
§  Sanksi belum ditegakkan secara tegas
Ada beberapa upaya yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah seperti berikut:
§  Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah
§  Tindakan yang tegas bagi para plagiator
§  Menambahkan moral anti plagiat dalam diri sendiri

B.     Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet

Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”-nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja. 250 tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh The Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statue of Anne” yang mengakui “Authorial Rights” yang menandai lahirnya “Copyrights Law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism. (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41)


C.     Elemen Plagiat

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
§  Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§  Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
§  Megakui temuan orang sebagai kepunyaan sendiri,
§  Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
§  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
§  Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§  Meringkasdan memparafrasekan dengan menyebutkan sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

D.    Isu-Isu Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet

“Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan yang redaksi yang mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan kalau ke semua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi.”

Sumber: