A.
Fenomena Plagiat dalam Internet
Plagiat
atau plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme bisa mendapat hukuman berat
seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai
plagiator.
Terdapat
beberapa faktor penyebab mengapa seorang mahasiswa melakukan plagiat, antara
lain:
§ Kurangnya
pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah
§ Penyalahgunaan
teknologi
§ Malas
§ Tidak
percaya diri
§ Hanya
menginginkan nilai bagus
§ Sanksi
belum ditegakkan secara tegas
Ada
beberapa upaya yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah seperti berikut:
§ Mempelajari
tata cara penulisan karya ilmiah
§ Tindakan
yang tegas bagi para plagiator
§ Menambahkan
moral anti plagiat dalam diri sendiri
B.
Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
Sejarah
singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis pada tahun 1450, Gutenberg dengan
“Printing Press”-nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks
kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.
250 tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang
mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun
1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya,
untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh The
Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui
secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s
Statue of Anne” yang mengakui “Authorial Rights” yang menandai lahirnya
“Copyrights Law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi
gagasan munculnya istilah plagiarism. (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41)
C.
Elemen Plagiat
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut
sebagai tindakan plagiarisme.
§ Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§ Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
§ Megakui
temuan orang sebagai kepunyaan sendiri,
§ Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
§ Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
§ Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§ Meringkasdan
memparafrasekan dengan menyebutkan sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
D.
Isu-Isu Global yang Berkaitan dengan
Plagiat dalam Internet
“Seminggu
yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan
pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang
menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan yang redaksi yang
mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan
dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan kalau ke semua tulisan
tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”
“Dengan
tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran
Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau
dengan kata lain tindak plagiasi.”
Sumber: